Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan, di laporkan DKPP Pusat
“Kita bisa sama-sama membaca dengan jelas di poin 2 bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf q UU Nomor 10 Tahun 2016, menyatakan bahwa Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota harus memenuhi persyaratan salah satunya adalah tidak berstatus sebagai Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota,” ujarnya.
Namun, dalam penyampaiannya, Firman mengatakan edaran Kemendagri berlaku bukan hanya bagi PJ tetapi juga bagi ASN.
“Di situlah letak kurang tepatnya, ada semacam kegagalan dalam memahami regulasi. Edaran itu untuk Penjabat Bupati, urusan ASN bisa melihat UU Nomor 20 Tahun 2023 yang menyatakan Pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur, bupati, wali kota wajib mengundurkan diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon,” tambahnya.
Saat ditanyai mengenai keberangkatannya ke Jakarta, Zaka menjawab bahwa dirinya menyambut siapa pun yang memiliki minat dalam bidang kepemiluan.
TONTON JUGA
“Beberapa hari lalu, kami sempat ngopi dengan Agi dan berdiskusi ringan perihal Pilkada. Sekarang kami ke Jakarta untuk menindaklanjuti hasil diskusi tersebut. Kelanjutannya bagaimana, kita sama-sama menunggu informasi lanjutan dari DKPP,” kata Zaka.
Menurutnya, hal ini dapat dijadikan contoh bagi penyelenggara agar tidak sembarangan dalam bernarasi sehingga tidak menyebabkan simpang-siur informasi.
“Ke depan, tentu kita sama-sama berharap Pilkada Kuningan berjalan dengan optimal, profesional, dan berintegritas. Aspek profesionalitas tersebut dapat terpenuhi apabila kecakapan pada bidang yang dijalani mampu menghasilkan kinerja yang optimal,” katanya.
Menurutnya, Pemilu dan Pilkada tidak lepas dari aturan perundang-undangan. Oleh karena itu, siapa pun yang sedang memangku kebijakan harus memenuhi yang diamanatkan PDKPP Nomor 2 Tahun 2017, punkasnya. (PC1)