Masyarakat Tunda Pembayaran: Tarif Pajak PPB di Kota Cirebon Naik Signifikan
Tarif Pajak PPB di Kota Cirebon yang Melejit Tinggi
Penacirebon.com, KOTA CIREBON – Tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di kota Cirebon naik signifikan, dampak tarif melejit tersebut masyarakat kota Cirebon menyatakan untuk menunda membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga adanya perubahan tarif PBB yang baru secara wajar.
Penolakan ini merupakan imbas dari kenaikan PBB secara ugal-ugalan. Meskipun Pemkot Cirebon memberlakukan relaksasi atau diskon, namun masyarakat tetap menolak membayar.
Hal ini diungkapkan oleh perwakilan masyarakat Kota Cirebon, Surya Pranata. Menurutnya, meskipun kemarin sudah ada pertemuan dengan Pj Wali Kota Cirebon di gedung DPRD, namun belum ada titik temu dan masyarakat masih resah atas kenaikan PBB tersebut.
BACA JUGA
“Masyarakat Kota Cirebon resah karena kenaikan (PBB) yang ugal-ugalan. Saya bilang, kenaikan sudah tidak wajar. Saya taat bayar pajak lho, biasanya di bulan enam itu saya sudah bayar. Tapi saat ini terus terang saja kami akan menunda bayar PBB,” ujarnya, Senin, (24/6).
Menurutnya, menunda bayar bukan berarti tidak akan membayar. Penundaan ini akan dilakukan hingga ada perubahan tarif PBB yang baru secara wajar.
“Meski ada stimulus, itu bagi saya pembodohan. Saya pensiunan, kalau bayar itu saya tidak bisa makan. Kita akan tunda bayar hingga ada perubahan yang baru. Bukan tidak membayar, kita dukung pembangunan kok, Kita tidak akan menyulitkan Pemda. Rumusan yang ditawarkan Pak Pj Wali Kota kemarin saat ada pertemuan di gedung DPRD itu masih terlalu tinggi,” tegasnya.
Surya Pranata sendiri setiap bulannya biasanya membayar Rp 6,4 juta. Namun di tahun 2024 ini ia harus membayar hingga hampir Rp 65 juta. Kenaikan tarif PBB ini mencapai 1000 persen.
Senada, perwakilan warga Kota Cirebon lainnya, Marlinah mengatakan, stimulus, relaksasi, serta diskon PBB merupakan pembodohan kepada masyarakat.
“Rakyat jangan dianggap bodoh. Kalaupun mau naik, paling maksimal 10 persen lah kenaikannya,” ujarnya.
TONTON JUGA
Menurutnya, saat pertemuan warga Kota Cirebon, Pj Wali Kota Agus Mulyadi, serta anggota DPRD beberapa hari lalu, anggota DPRD mengakui adanya ketidakcermatan saat pembuatan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Perda ini merupakan aturan terkait penarikan pajak, termasuk PBB.
“Anggota DPRD saat itu mengakui ada ketidakcermatan saat Perda itu dibuat. Mereka dikasih waktu satu bulan, yang jika tidak terealisasi pada Januari 2024 maka pajak tidak bisa dipungut. Bayangkan saja, dalam kurun waktu 1995-2023 itu kenaikan PBB di Kota Cirebon itu tidak lebih dari 26 persen lho, itupun ada pengurangan di tahun berikutnya. Tapi tahun ini kok fantastis sekali. Teman-teman di kota lain juga mengakui kok Kota Cirebon itu tinggi sekali PBB nya,” ujarnya.
Sementara itu, Praktisi Hukum, Evelyn Azaria Valentina mengatakan, disahkannya Perda No 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah harusnya disertai adanya naskah akademik terlebih dahulu.
“Di halaman resmi Pemkot tentang Perda ini bukan naskah akademik tentang pajak, tapi adanya naskah akademik perubahan Hari Jadi Cirebon. Jadi, dipastikan Perda itu tidak ada naskah akademiknya,” kata Evelyn.
Kemudian, lanjut Evelyn, Pemda terkesan tergesa-gesa tanpa perhitungan yang matang, karena batas waktu di Januari akhirnya disahkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 itu.
“Melihat pertimbangan dan data serta temuan yang sudah dipegang, kami akan mengajukan permohonan juridical review ke MA. Kami pastikan akhir bulan ini akan mengajukan permohonan ke MA. Kami lakukan ini untuk semua masyarakat Kota Cirebon,” pungkasnya. (PC1)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan