Jelang Arus Mudik, Pemerintah Kabupaten Cirebon Melakukan Pengawasan SPBU

Pemerintah Kabupaten Cirebon Melakukan Pengawasan SPBU

Jelang Arus Mudik, Pemerintah Kabupaten Cirebon Melakukan Pengawasan SPBU

penacirebon.com, CIREBON – Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian melakukan pengawasan SPBU di sepanjang wilayah jalan pantura Kabupaten Cirebon menjelang arus mudik, pada Minggu (31/3/24). Kegiatan ini dilakukan dalam upaya untuk memastikan perlindungan dan keamanan konsumen.

Dalam melakukan pengawasan SPBU ini, tim dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) didampingi bidang metrologi legal Disperdagin. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan surat yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan dengan nomor MR.03.03/75/PKTN/SD/02/2024. Tujuan utama dari pengawasan ini adalah untuk memastikan bahwa SPBU di wilayah tersebut mematuhi standar yang ditetapkan dalam peraturan yang berlaku, sehingga konsumen dapat melakukan transaksi dengan aman dan nyaman, tutur, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Cirebon, H. Dadang Raiman.

Seraya dikatakan Kapala Bidang Metrologi Legal Disperdagin Kabupaten Cirebon, Hj. Tri Paribani mengatakan, ” Dalam rangka memberikan jaminan kebenaran takaran BBM serta melindungi pemilik kendaraan dari praktek penyelewengan, kegiatan pengawasan pompa ukur BBM diperketat, tuturnya”.

Menurut, Hj. Tri mengatakan menegakan pengawasan ini bertujuan untuk menghindari terjadinya aksi kecurangan yang dilakukan oleh oknum di SPBU, serta untuk mengatasi faktor ketidaksengajaan yang mungkin terjadi akibat karakter alat pompa ukur BBM yang mengalami error selama periode lonjakan transaksi selama arus mudik lebaran. Dengan meningkatnya kebutuhan akan BBM, langkah ini diambil untuk memastikan keadilan dan keamanan bagi konsumen, ujarnya.

Dalam kegiatan pengawasan rutin, melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Berikut ini adalah beberapa prosedur yang dilakukan dalam melakukan pengawasan SPBU tersebut:

  1. Pemeriksaan Cap Tanda Tera: Setiap SPBU diperiksa untuk memastikan bahwa cap tanda tera dalam kondisi baik, tanpa kerusakan atau perubahan posisi yang mencurigakan.
  2. Pengujian Volume/liter BBM: Sebanyak tiga kali pengujian dilakukan pada setiap nozzle dengan kecepatan yang konsisten. Hal ini bertujuan untuk memverifikasi akurasi pengisian bahan bakar dan memastikan bahwa konsumen mendapatkan jumlah yang sesuai dengan pembayaran mereka.
  3. Pemeriksaan Peralatan Pompa: Pihak SPBU yang dikunjungi diminta untuk membuka kontak pompa ukur guna memastikan bahwa peralatan di dalamnya berfungsi dengan baik sesuai standar yang ditetapkan.

Dengan dilaksanakannya pengawasan dan pemeriksaan ini, diharapkan pihak pengelola SPBU dapat memberikan pelayanan yang sesuai dengan hak dan kewajiban mereka. Langkah ini juga bertujuan untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Tujuan utama dari pengawasan ini adalah untuk melindungi konsumen dan pelaku usaha dari kesalahan pengukuran, sehingga tercipta lingkungan bisnis yang lebih adil dan transparan, pungkaanya. (PC1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *