Pemkab Cirebon Pastikan Perlindungan Hak Buruh dan Stabilitas Dunia Usaha
KABUPATEN CIREBON, (Penacirebon.com) – Pemerintah Kabupaten Cirebon menegaskan komitmennya dalam melindungi hak-hak buruh sekaligus menjaga hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pengusaha.
Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Cirebon, H. Imron, dalam sebuah pertemuan dengan serikat pekerja dan perwakilan perusahaan, yang juga dihadiri oleh Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Imron mengingatkan pentingnya keseimbangan antara kewajiban dan hak para buruh. Ia menekankan bahwa para pekerja harus tetap menjaga kualitas kerja dan loyalitas terhadap perusahaan, sembari memastikan hak-haknya seperti jaminan social tetap terpenuhi.
“Kami menghimbau para buruh agar tetap menjaga kualitas kerja. Jika ada permasalahan, segera komunikasikan dengan pihak berwenang agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan,” kata Imron. Rabu (16/4/2025)
Imron juga menambahkan bahwa pemerintah daerah siap menjadi jembatan komunikasi antara pekerja dan perusahaan. Bila ditemukan indikasi pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam hubungan kerja, pemerintah siap turun tangan untuk melakukan mediasi.
“Begitu pula kepada para pengusaha, kami tekankan agar tidak mengabaikan hak-hak dasar buruh, seperti jaminan sosial dan keamanan kerja,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto, menyampaikan bahwa pihaknya terus aktif memfasilitasi dialog antara serikat pekerja, perusahaan, hingga kuasa hukum masing-masing pihak. Hal ini dilakukan demi menjaga iklim investasi yang kondusif tanpa mengorbankan kepentingan pekerja lokal.
“Kami ingin menciptakan simbiosis mutualisme antara pengusaha dan buruh. Harmoni hubungan industrial ini sangat penting, karena di satu sisi kita ingin menarik investor, tapi di sisi lain, peluang kerja bagi masyarakat Cirebon harus tetap dijaga,” ujar Novi.
Dalam kesempatan tersebut, Novi juga menjelaskan bahwa isu outsourcing menjadi perhatian utama. Menurutnya, aturan ketenagakerjaan yang berlaku hanya membolehkan outsourcing untuk pekerjaan tertentu seperti keamanan (security) dan layanan kebersihan (cleaning service). Untuk pekerjaan inti seperti operator dan produksi, perusahaan wajib mengikuti sistem kerja kontrak (PKWT) atau tetap (PKWTT) sesuai regulasi.
“Outsourcing hanya diperbolehkan untuk bidang tertentu. Kalau untuk operator atau tenaga inti, harus mengikuti ketentuan formal PKWT atau PKWTT. Kami juga mengawasi ketat praktik-praktik yang bisa merugikan pekerja,” imbuhnya. **(Akbar Arifin/Pena)