IJTI Cirebon Raya Pertanyakan KPU Kabupaten Indramayu : Wartawan Tidak Boleh Meliput Pleno Rekapitulasi Pemilu 2024

Pleno Rekapitulasi Pemilu 2024

Kegiatan Pleno Rekapitulasi Pemilu 2024

Penacirebon.com, INDRAMAYUIkatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Cirebon Raya menerima laporan, sejumlah wartawan tidak diperkenankan untuk masuk atau meliput ke Aula Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, saat Kegiatan Pleno Rekapitulasi Pemilu 2024 ditingkat Kabupaten, Minggu (25/2/2024).

Pihak KPUD Kabupaten Indramayu, hanya memperbolehkan Wartawan memantau dan meliput jalannya Pleno Rekapitulasi Pemilu 2024 melalui layar kaca yang disediakan di depan aula KPUD Kabupaten Indramayu, dengan alasan yang berbeda antara petugas keamanan yang berjaga di sekitar aula, dan anggota KPUD Kabupaten Indramayu yang mengikuti Pleno Rekapitulasi.

Dengan adanya peristiwa tersebut IJTI Korda Cirebon Raya Faizal meminta, Kejelasan Dari Pihak KPUD Kabupaten Indramayu, atas larangan terhadap wartawan untuk meliput langsung Pleno Rekapitulasi ditingkat Kabupaten.

Kedua meminta KPUD Indramayu, untuk memfasilitasi ruang lingkup wartawan yang bertugas pada Pleno Rekapitulasi Pemilu ditingkat Kabupaten, yang sifatnya terbuka. Sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2024 Pasal 47 ayat 6 dan 7. Punkas, Faizal 28/2/24 saat dikonfirmasi wilayah sumber. (PC1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *