Polresta Cirebon Amankan Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Resmi
2 Pengedar Obat Keras Terbatas (OKT) Diamakan Oleh Polresta Cirebon
Penacirebon.com, KABUPATEN CIREBON – Polresta Cirebon berhasil mengamankan dua pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi.
Penangkapan dilakukan di Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon, dan dipimpin langsung oleh Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.
Kapolresta Cirebon menjelaskan, salah satu tersangka yang ditangkap berinisial KS (30), berasal dari Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon.
“Kami berhasil mengamankan barang bukti dari KS berupa 4.019 butir OKT berbagai jenis, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 200 ribu, kardus, catatan penjualan, dan lainnya,” ujar Kombes Pol Sumarni pada Senin (3/6/2024).
KS ditangkap saat sedang mengedarkan OKT tanpa izin resmi di wilayah Kecamatan Karangwareng. Petugas segera mengamankannya beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Dari hasil pemeriksaan sementara, KS mengaku bahwa OKT tersebut milik orang lain yang alamatnya tidak jelas. Tersangka langsung kami bawa ke Mapolresta Cirebon untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tambahnya.
Kapolresta Cirebon menegaskan bahwa KS akan dijerat dengan Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kami tidak akan berhenti memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon,” tegas Kombes Pol Sumarni.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Cirebon untuk berperan aktif melaporkan tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan mereka melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon.
“Kerja sama dari masyarakat sangat penting untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah kita,” ujar Kombes Pol Sumarni.
Dengan tindakan tegas dari Polresta Cirebon, diharapkan peredaran obat keras terbatas tanpa izin dapat diminimalisir, sehingga masyarakat dapat merasa lebih aman dan terlindungi, punkasnya. (PC1)