5 Kafe Tertangkap Basah Melanggar Ketentuan Surat Edaran Walikota Selama Bulan Ramadhan

5 Kafe Tertangkap Basah Melanggar Ketentuan Surat Edaran Walikota Selama Bulan Ramadhan

5 Kafe Tertangkap Basah Melanggar Ketentuan Surat Edaran Walikota Selama Bulan Ramadhan

penacirebon.com, CIREBON – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon melakukan inspeksi dan menemukan sejumlah kafe di sekitar Jl RA Kartini-Kota Cirebon yang melanggar ketentuan Surat Edaran Walikota terkait kepariwisataan selama Bulan Ramadhan. Kegiatan tersebut dilakukan apa malam Minggu, (17/3/24).

Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Cirebon, Muhammad Lutfi Iqbal, menyatakan bahwa dari hasil inspeksi tersebut, lima kafe ditemukan melanggar surat edaran tersebut dengan menggelar pertunjukan live music melewati batas waktu yang ditentukan.

Menurut Lutfi, meskipun ada beberapa pengelola kafe yang mengaku belum mengetahui isi Surat Edaran Walikota, namun ada juga yang sudah menerima surat tersebut namun memilih untuk mengabaikan ketentuan yang ada.

“Ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Walikota menyatakan bahwa selama Bulan Ramadhan, live music boleh beroperasi mulai pukul 20.30 sampai dengan 22.30 dengan catatan volume suara harus disesuaikan agar tidak mengganggu ketenangan dan ketertiban,” ungkap Lutfi saat dikonfirmasi usai kegiatan penertiban, Minggu, (17/3).

Lutfi juga menyatakan keprihatinannya terkait ketidakpatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan yang telah ditetapkan oleh Surat Edaran Walikota. Meskipun ada yang alasan belum menerima surat edaran dan ada pula yang sudah menerima namun tidak mengetahui isinya, namun ada juga yang telah mengetahui namun memilih untuk mengabaikannya.

“Kami mengingatkan kembali bahwa pengaturan ini hanya menyangkut jam operasional dan tetap diperbolehkan, asalkan volume suara tidak mengganggu ketenangan dan ketertiban selama Bulan Ramadhan,” tambahnya.

Lutfi juga menambahkan bahwa Satpol PP akan terus melakukan monitoring selama Bulan Ramadhan untuk memastikan terciptanya suasana kondusif dan menjaga kekhidmatan selama bulan suci tersebut.

Karena itu, para pelaku usaha kepariwisataan di Kota Cirebon diimbau untuk mematuhi ketentuan yang berlaku agar terjaga ketertiban dan keamanan selama Bulan Ramadhan. (PC1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *