Bawaslu Kota Tasikmalaya, Panggil Guru ASN Membuat Konten Video Menyanyikan Lagu Dukungan Salah Satu Capres

Bawaslu Kota Tasikmalaya, Panggil Guru ASN Membuat Konten Video Menyanyikan Lagu Dukungan Salah Satu Capres

Bawaslu Kota Tasikmalaya, Panggil Guru ASN Membuat Konten Video Menyanyikan Lagu Dukungan Salah Satu Capres

Tasikmalaya – Bawaslu Kota Tasikmalaya, Panggil Guru ASN karena beredarnya video guru ASN menyanyikan lagu dukungan terhadap pasangan Capres Prabowo-Gibran. Video itu dibuat guru berinisial IL di ruangan kelas SD Negeri 3 Gobras, pada Sabtu (6/1/2024) lalu.

Di video berdurasi 4 menit 28 detik itu IL menyanyikan lagu Kasmaran milik Evie Tamala. Tapi liriknya dia ubah dengan syair yang berisi dukungan dan ajakan memilih Prabowo-Gibran.

“Mari coblos Prabowo Gibran, nomor dua janganlah lupa. Mari coblos Prabowo Gibran, Februari tanggal 14,” lantun IL di bagian reffrain lagu.

Dengan kejadian tersebut, pihak Bawaslu mengeluarkan surat rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) agar yang bersangkutan ditindak sesuai aturan yang berlaku ikhwal pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilu.

“Hasil rapat pleno Bawaslu Kota Tasikmalaya, bahwa temuan kasus guru SD atas nama IN, kami mengatakan telah terjadi pelanggaran undang-undang lain, dalam hal netralitas ASN. Oleh karena itu kami sudah melayangkan rekomendasi kepada KASN,” kata Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Tasikmalaya, Enceng Fuad, Sabtu (20/1/2024)

Enceng menjelaskan Bawaslu tidak langsung melayangkan rekomendasi kepada Pemkot Tasikmalaya, melainkan harus melalui KASN dan lembaga terkait lainnya. Bawaslu juga, dikatakan Enceng, tidak menjatuhkan sanksi, namun hanya sebatas memberikan rekomendasi bahwa telah terjadi pelanggaran aturan.

“Tentu kami berharap rekomendasi ini dapat ditindaklanjuti oleh pihak terkait, sehingga pelanggaran yang terjadi bisa ditindak sesuai aturan. Kemudian kami juga berharap KASN bisa memberikan informasi mengenai tindakan yang diambil KASN,” kata Enceng.

Hal itu dia utarakan karena pada tahun 2019 lalu, pihaknya sempat melayangkan rekomendasi atas temuan serupa, namun tidak mendapatkan informasi lanjutan mengenai tindakan yang diambil oleh KASN.

Sementara itu terkait proses pemeriksaan terhadap kasus ini, Enceng mengatakan Bawaslu memutuskan bahwa guru IN melakukan aksinya atas inisiatif sendiri atau tidak ada yang menyuruh atau memanfaatkan. “Hasil temuan kami guru tersebut merekam video dan melakukan aksinya atas inisiatif sendiri, tak ada pihak lain atau tim sukses yang terlibat,” kata Enceng.

Selain itu Enceng juga mengatakan saat proses pemeriksaan, guru IN tidak menghadiri undangan yang dilayangkan Bawaslu untuk menjalani pemeriksaan atau klarifikasi. Namun demikian, hal itu tak menjadi hambatan bagi Bawaslu untuk memutuskan temuan pelanggaran ini.

“Memang saat proses pemeriksaan Ibu IN tidak datang, padahal 2 kali diundang untuk diklarifikasi. Tapi tidak menjadi pemasalahan, karena kami sudah melakukan klarifikasi pada saat kami melakukan investigasi langsung ke sekolah itu. Tentunya pihak-pihak terkait juga sudah kami panggil untuk dimintai keterangan,” papar Enceng. *PC1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *