Hasil Pembahasan Bahtsul Masail (BM) Akbar Se-Jawa Madura, Mendorong Pemerintah Untuk Tindak Tegas Terkait Pinjol Ilegal

Hasil Pembahasan Bahtsul Masail (BM) Akbar Se-Jawa Madura

Hasil Pembahasan Bahtsul Masail (BM) Akbar Se-Jawa Madura

Kabupaten Cirebon, (penacirebon.com)- Hasil Pembahasan Bahtsul Masail (BM) Akbar Se-Jawa Madura Problematika soal pinjaman online (Pinjol), telah dibahas dan dikaji secara mendalam berdasarkan kaca mata ilmu fikih, di Bahtsul Masail (BM) Akbar se-Jawa Madura yang menjadi rangkaian Haul KH Muhammad Sa’id atau Mbah Sa’id Pondok Pesantren (Ponpes) Gedongan, Kabupaten Cirebon, Jumat (19/1/2024).

Dalam penyampaian hasil BM Akbar se-Jawa Madura, KH Nanang Umar Faruq menjelaskan, terkait tema problematika pinjol yang dibahas Komisi A, ada beberapa pertanyaan dan telah dikaji secara mendalam oleh para peserta BM.

Pertama, kata dia, apa akad yang terjadi dalam kasus pinjol dan bagaimana hukumnya “Jawabannya, akad pinjol diperinci sebagai berikut, satu, pinjol dengan system pemberian modal usaha, maka termasuk akad mudlarabah (bagi hasil) dengan syarat keuntungannya ma’lum (jelas dan diketahui) berdasarkan nisbat/ prosentase, bukan dengan menentukan nominal,” katanya.

Kedua, lanjut pria yang juga Wakil Ketua LBM PWNU Jawa Barat ini, pinjol syariah dengan system pembiayaan berbasis tekhnologi dengan memposisikan uang sebagai alat tukar (bukan komoditi), maka diperinci menjadi beberapa bagian.

Yakni, komoditi yang ditransaksikan bersifat maushuf fi dzimmah (pemesanan barang dengan menyebut spesifikasinya) misalnya belum wujud saat terjadi transaksi, maka termasuk ba’i dain biddain (menjual hutang dibeli dengan hutang) yang dilarang.

“Selanjutnya, komoditi yang ditransaksikan bersifat mua’yyan (ditentukan) misalnya ia sudah wujud saat terjadi transaksi, maka diperbolehkan dengan pola akad ba’i bittaqsith (pembelian dengan pembayaran diangsur) atau ijarah muntahiyah bittamlik (akad sewa yang berakhir dengan pemberian hak milik) yang diperbolehkan menurut sebagian ulama muta’akhhirin,” katanya.

Ketiga, kata dia, pinjol konvensional dengan system pembiayaan berbasis teknologi dengan memposisikan uang sebagai komoditi, maka tidak diperbolehkan karena termasuk akad utang yang mengandung riba atau qardl bisyarthi jarri naf’in lil muqridl.

“Catatannya, pinjol yang dilakukan secara ilegal hukumnya haram secara mutlak karena melanggar aturan pemerintah dan banyak merugikan konsumen,” ungkapnya.

Pertanyaan kedua, kata dia, apa alternatif yang tepat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap pinjol. “Jawabannya beberapa alternatif untuk memenuhi kebutuhan masyarakat antara lain, pertama mendorong masyarakat agar memaksimalkan pinjol yang sesuai aturan syariat,” katanya.

Kedua, lanjut dia, mendorong developer pinjol syar’i agar menurunkan nilai profit yang mereka dapatkan agar tidak memberatkan masyarakat. “Ketiga, optimalisasi dana CSR yang dipungut dari perusahaan atau instansi sebagai modal pinjol yang sesuai syariat,” ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, pertanyaan ketiga, langkah apa yang tepat yang harus dilakukan pemerintah terkait pinjol? “Jawabannya, langkah yang tepat bagi pemerintah adalah, pertama menertibkan dan menindak tegas segala praktik pinjol ilegal atau yang tidak berizin OJK,” ungkap Kiai Nanang.

Kedua, mendorong dan memasyarakatkan praktik pinjol syar’i bagi warga muslim. Ketiga, menetapkan regulasi yang berpihak secara maksimal kepada praktik pinjol syar’i dan ekonomi syariah secara umum.*PC1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *