Kejati Jabar Tahan Irfan Nur Alam atas Dugaan Korupsi, Pelayanan Publik Tetap Lancar di BKPSDM Majalengka

Kejati Jabar Tahan Irfan Nur Alam atas Dugaan Korupsi

Kejati Jabar Tahan Irfan Nur Alam atas Dugaan Korupsi

penacirebon.com, MAJALENGKA – Penahanan Irfan Nur Alam (INA) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) terkait dugaan korupsi di Pasar Sindangkasih, Cigasong, Majalengka, tidak mengganggu pelayanan publik di kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Majalengka.

Pj Bupati Majalengka, Dedi Supandi, memastikan bahwa sejak penetapan status tersangka hingga penahanan, pelayanan publik di bawah kepemimpinan Irfan tetap berjalan lancar. “Dengan status yang diberikan, kami menjamin bahwa pelayanan publik tidak akan mengalami hambatan,” ujar Dedi Supandi, Sabtu (30/3/24).

Menurut Dedi, kami tengah menyiapkan orang untuk mengisi posisi jabatan Kepala BKPSDM Majalengka. Posisi jabatan yang sebelumnya diduduki oleh Irfan itu akan segera diganti oleh seorang pelaksana tugas atau Plt.

“Terkait situasi itu, kami tetep menyampaikan rasa keprihatinan. Dan Pemerintah Daerah Majalengka dalam waktu dekat nanti juga akan melakukan pejabat sementara atau Plt yang akan mengganti tugas-tugas sementara sebagai pelaksana tugas kepala BKPSDM,” Tuturnya.

Dedi belum bisa menyebutkan nama pejabat yang akan mengganti posisi Irfan. Namun dia memastikan, Pemkab Majalengka akan secepatnya mengganti Kepala BKPSDM dengan Plt.

“Kalau melihat di aturan, kan tidak boleh ada kekosongan, jeda,” ucapnya.

Sementara itu, kasus yang menyeret Irfan ini terjadi saat ia masih menjabat Kepala Bagian Ekonomi Setda Majalengka. Sebelum ditahan Irfan ditetapkan terlebih dahulu menjadi tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan kekuasaan pada proyek bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Majalengka.

Dengan demikian, Irfan pun disangkakan melanggar Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Irfan yang sebelumnya sempat tidak memenuhi panggilan Kejati Jabar beberapa waktu lalu, resmi ditahan pada Selasa (26/3) kemari. Irfan akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Bandung.

Tim penyidik telah melakukan upaya paksa penahanan terhadap salah satu tersangka yaitu atas inisial INA,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar Syarief Sulaeman Nahdi.

Dengan penahanan ini, Kejati Jabar sudah menjebloskan 2 orang ke penjara atas dugaan korupsi pasar Cigasong. Irfan dan Andi Nurmawan (AN) adalah dua tersangka yang sudah mendekam di balik jeruji besi.

Namun demikian, Kejati Jabar masih mendalami peran seorang ASN Majalengka bernama Maya (M). Meski statusnya sudah jadi tersangka, ia belum ditahan seperti Irfan, ujarnya. (PC1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *