KPU Kabupaten Cirebon Akan Membuka Rekrutmen PPDP

Komisioner KPU Kabupaten Cirebon, Masyhuri Abdul Wahid, S. Sos. Di Ruang kerja Gedung KPU Kabupaten Cirebon, Jumat, (7/6).

KPU Kabupaten Cirebon Akan Segera Membuka Rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau Pantarlih

Penacirebon.com, KABUPATEN CIREBON – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada 27 November 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon akan segera membuka rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau Pantarlih di wilayah Kabupaten Cirebon.

Dalam wawancara di ruang kerjanya pada Jumat (7/6), Komisioner KPU Kabupaten Cirebon, Masyhuri Abdul Wahid, S.Sos., mengonfirmasi rencana rekrutmen ini.

“Memang benar, KPU Kabupaten Cirebon dalam waktu dekat akan melaksanakan kegiatan rekrutmen PPDP atau Pantarlih.

Kami membutuhkan sebanyak 6.699 orang PPDP, sesuai pemetaan sementara Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan disediakan pada Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Cirebon sebanyak 3.310 TPS. Data ini masih sementara dan kemungkinan bisa bertambah,” ujar Masyhuri.

Jumlah kebutuhan calon PPDP atau Pantarlih ini didasarkan pada Surat Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang perubahan kelima atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 mengenai pedoman teknis pembentukan badan adhoc penyelenggara pemilihan umum serta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

“Pada Bab III Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), di poin 4 tentang ketentuan lain pengangkatan Pantarlih, disebutkan bahwa setiap TPS akan memiliki satu Pantarlih.

Jika jumlah pemilih di satu TPS melebihi 400 orang, KPU Kabupaten/Kota dan PPS akan mengangkat dua Pantarlih untuk TPS tersebut,” jelas Masyhuri, yang akrab disapa Kang Uyi.

Lebih lanjut, Kang Uyi menginformasikan bahwa rekrutmen PPDP akan diumumkan secara resmi pada 13 Juni 2024.

Proses seleksi calon PPDP akan dimulai dengan tahapan pemberkasan, di mana berkas yang diterima akan diteliti secara cermat untuk memastikan semua persyaratan telah terpenuhi.

Setelah proses verifikasi selesai, nama-nama calon yang memenuhi syarat akan diumumkan dan ditetapkan.

Pelantikan resmi akan dilaksanakan pada 24 Juni 2024, dan masa kerja PPDP akan berlangsung selama 30 hari, mulai dari 25 Juni 2024 hingga 25 Juli 2024.

“Kami mengundang semua pihak yang berminat dan memenuhi kriteria untuk segera mendaftar.

Mari bersama-sama berpartisipasi dalam memastikan kelancaran dan keberhasilan proses pemutakhiran data pemilih,” tutup Kang Uyi. (PC1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *