Memahami JHT BPJS Ketenagakerjaan

Memahami JHT BPJS Ketenagakerjaan

penacirebon.com, CIREBON – Memahami Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon, Sudarwoto, memberikan penegasan penting mengenai manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta program di bawah pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan. Salah satu poin yang ditekankan adalah bahwa peserta yang memiliki dana JHT di bawah Rp 10 juta sudah dapat melakukan pencairan, bahkan sebelum mencapai usia pensiun, tuturnya, Minggu, (28/4).

Menurut Sudarwoto, saat ini proses pencairan JHT masih mengacu pada peraturan lama. Artinya, peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu menunggu hingga usia 56 tahun untuk mengakses dana JHT mereka. Pencairan tersebut dapat dilakukan sebelum mencapai usia pensiun, namun perlu dicatat bahwa pencairan sebagian dana JHT hanya dimungkinkan.

Peraturan Pemerintah (PP) 46 Tahun 2015 menjadi landasan yang jelas terkait hal ini. Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat kepesertaan minimal selama 10 tahun dalam Program JHT berhak mengajukan pengambilan JHT sebagian, yakni sebesar 10 persen dari total dana, sebagai persiapan masa pensiun. Hal ini memberikan fleksibilitas dan kemudahan bagi peserta untuk memanfaatkan dana JHT mereka sesuai dengan kebutuhan masa depan mereka.

Syarat pencairan JHT Sebagian ini, yakni Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya, dan NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian).

Namun Sudarwoto juga mengingatkan, pengambilan JHT Sebagian berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya bila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

Sedangkan pencairan dana JHT secara penuh (100 persen) dapat dilakukan ketika peserta mencapai usia pensiun termasuk saat berhenti bekerja, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Disebutkan, ada 3 cara untuk mengajukan klaim JHT. Pertama, secara online. Caranya, buka laman pencairan BPJS Ketenagakerjaan di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/, isi data diri yang meliputi NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

Kemudian, unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak dari depan dengan jenis file JPG/JPEG/ PNG/PDF maksimal ukuran file 6MB. Ketika mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.
Selanjutnya, pemohon akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email, terus dilakukan verifikasi data melalui wawancara via video call, dan setelah proses selesai tinggal menunggu dana JHT dikirim ke rekening.

Kedua, secara offline. Caranya, datang langsung ke kantor cabang terdekat bawa dokumen asli dan mengisi data formulir pengajuan klaim JHT. Selanjutnya, ambil nomor antrian untuk wawancara. Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, peserta akan menerima tanda terima bahwa proses sudah selesai, dan tinggal menunggu dana JHT masuk rekening.

Ketiga, melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Caranya, buka menu JHT pada aplikasi JMO dan pilih klaim JHT. Jika telah memenuhi syarat akan muncul 3 checklist hijau dan bisa melanjutkan ke tahapan berikutnya.

Tahapan berikutnya, pilih salah satu opsi penyebab melakukan klaim, lakukan pengecekan data kepesertaan, lakukan swafoto sesuai ketentuan, lengkapi data NPWP dan nomor rekening bank milik peserta, lalu lanjutkan ke halaman rincian saldo JHT.

Jika seluruh data telah sesuai, silahkan klik tombol konfirmasi untuk menyelesaikan proses klaim.

Khusus untuk pengajuan melalui aplikasi JMO, batasan saldo maksimal pengajuan klaim JHT Rp 10 juta. Jika saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan melebihi nominal tersebut, peserta dapat melakukan pengajuan pencairan dana melalui kantor cabang atau secara online melalui Lapak Asik, pungkasnya. (PC1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *