Pawascam Astanajapura, Gelar Rakor Pengawasan Pelimu 2024

Pawascam Astanajapura

Pawascam Astanajapura, Gelar Rakor Pengawasan Pelimu 2024

Kabupaten Cirebon, (penacirebon.com)– Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Astanajapura menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Kampanye Rapat Umum dan Iklan Kampanye pada Pemilu Tahun 2024,bertempat di Kedai Kopi Pojjok Desa Mertapada wetan, Kamis (25/1/2024)

Kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan pada masa kampanye ini
diperlukan upaya pengawasan yang maksimal oleh jajaran pengawas, baik di tingkat
kecamatan maupun tingkat kelurahan/desa hingga pengawas TPS.

Ketua Panwaslu Kecamatan Astanajapura Muhammad Ali Akbar dalam
sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan
pengawasan yang efektif dan berkualitas bagi Panwaslu Desa se-Kecamatan
Astanajapura.

Tahapan kampanye ini tidak hanya menjadi momentum penting bagi
peserta pemilu, tetapi menandai fase bahwa semakin penting dan padatnya peran
Bawaslu dalam mengawasi proses kampanye pada pemilu 2024.

Di hadapan Pengawas Kalurahan/Desa (PKD) se- Kecamatan Astanajapura, Ketua
Panwaslu Kecamatan Astanajapura Muhammad Ali Akbar mengatakan kampanye
merupakan sebuah tahapan yang kerap memiliki dinamika cukup banyak
dibandingkan dengan tahapan yang lainnya.

Hal tersebut lantaran dipengaruhi beberapa faktor diantaranya tahapan kampanye melibatkan banyak pihak. Baik itu peserta yang terdiri dari Pasangan Calon (Paslon), Tim Kampanye, dan Masyarakat,
dengan demikian lanjutnya, Panwaslu Kalurahan/Desa sudah seharusnya
mempunyai persepsi yang sama dalam memahami regulasi yang berkaitan dengan
tahapan kampanye.

Ditegaskan pentingnya, pemahaman bersama terkait beberapa peraturan yang
mengatur tahapan kampanye. Dalam konteks ini, pemahaman yang komperhensif
mengenai peraturan-peraturan tersebut menjadi kunci utama untuk memastikan
pelaksanaan kampanye yang sesuai dengan regulasi yang mengatur tentang
kampanye.

Sementara itu, Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan
Penanganan Sengketa Panwaslu Kecamatan Astanajapura, Ahmad Syathori
menjelaskan tentang segala aturan terkait pelaksanaan rapat umum dan iklan
kampanye yang telah diatur secara lengkap di PKPU Nomor 15 dan 20 tahun 2023.

Rapat koordinasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan kelancaran
tahapan kampanye dan pengawasan semua tahapan pemilu di wilayah Kecamatan
Astanajapura.

Tidak hanya itu, Ahmad Syathori juga menekankan kepada Panwaslu Desa dalam
menjalankan tugas di lapangan untuk selalu berkoordinasi dengan para pihak dan
semua harus didokumentasikan.*PC1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *