Pemkab Cirebon, Genjot Pajak Hiburan Tingkatkan Kuantitas dan Kualitas Insfrastruktur

Pemkab Cirebon, Genjot Pajak Hiburan Tingkatkan Kuantitas dan Kualitas Insfrastruktur

Pemkab Cirebon, Genjot Pajak Hiburan Tingkatkan Kuantitas dan Kualitas Insfrastruktur

Kabupaten Cirebon, (penacirebon.com) – Pemerintah Kabupaten Cirebon melakukan salah satu langka dan upaya peningkatan kuantitas serta kualitas dibidang insfrastruktur di wilayah kerjanya dengan memberlakukan kenaikan pajak hiburan. Patut diketahui bahwa, langka ini bukan satu-satunya trobosan untuk peningkatan insfrastruktur, tutur kepala Bappenda Kabupaten Cirebon, Rahmat saat dikonfirmasi di sela-sela kesibukanya, Senin (22/1/24).

Menurutnya, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Cirebon mulai memberlakukan pajak hiburan naik menjadi 40% pada awal tahun 2024. Semula, pajak tersebut hanya 35%.

Kenaikan tersebut berdasarkan keputusan bersama Pemerintah Kabupaten Cirebon bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten sepakat memilih angka kenaikan tersebut, katanya.

Berdasarkan UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), disebutkan bahwa tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) ditetapkan paling tinggi sebesar 10%, bebernnya.

Namun demikian, khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotik, karaoke, Clube malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi sebesar 75%. Rahmat menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Cirebon tidak bakal menaikan angka pajak ke level tertinggi. Hal tersebut dikhawatirkan menurunkan jumlah kunjungan wisatawan ke daerah.

Tambahnya, pascapandemi Covid-19, Kabupaten Cirebon terus bergerak menaikkan pertumbuhan ekonomi ke arah yang lebih baik. “Kabupaten cirebon lagi merangkak untuk menaikan sektor pariwisata. Kalau dinaikan kunjungan wisatawan akan berdampak juga,” jelasnya. *PC1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *