Polres Kuningan, Ungkap Kasus Penemuan Mayat Tanpa Busana di Kamar Mandi Hotel

Penemuan Mayat Tanpa Busana

Penemuan Mayat Tanpa Busana di Hotel wilayah Kuningan, Jawa Barat

Penacirebon.com, KUNINGAN – Penemuan mayat tanpa busana yang berjenis kelamin perempuan di kamar mandi hotel wilayah kuningan, dalam kurun dua belas jam, Jajaran Sat Reskrim Polres Kuningan berhasil meringkus tersangka pembunuhan tersebut.

Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian dalam gelar ekspos di Mapolres Kuningan Rabu (19/6/2024) mengatakan, pihaknya telah menangkap pelaku pembunuhan wanita di dalam hotel tersebut pada Rabu dini hari di sebuah hotel di Jakarta.

Pelaku berinisial FAR (26) ternyata merupakan warga Maleber, Kabupaten Kuningan, kini telah ditahan di sel Mapolres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Alhamdulillah berkat kerja keras anggota kami, kasus temu mayat di kamar hotel di wilayah Cilimus bisa kita ungkap dalam kurun waktu sekitar 12 jam setelah kami menerima laporan.

Dari hasil penyelidikan secara ilmiah atau scientific crime investigation, kami berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap pelakunya di sebuah hotel di Jakarta pada Rabu dini hari tadi,” papar Willy didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Ika Prabawa.

Willy mengungkapkan identitas korban berinisial ANH masih berusia 20 merupakan warga Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Sedangkan pelaku berinisial FAR berusia 26 tahun warga Kecamatan Maleber, Kabupaten Kuningan.

“Keduanya ada hubungan asmara, masih pacaran. Dari keterangan pelaku, dia tega menghabisi pacarnya tersebut karena alasan cemburu,” ujar Willy.

Dari kronologi kejadian juga diketahui bahwa kejadian bermula saat FAR dan korban ANH melakukan perjalanan dari Jakarta ke Kuningan menggunakan sepeda motor.

Setelah tiba di Kabupaten Kuningan sekitar pukul 15.50 WIB, tersangka dan korban check in di sebuah penginapan, Minggu, 16, Juni 2024.

Rupanya saat itu, tersangka pelaku yakni FAR sudah merencanakan akan menghabisi nyawa teman wanitanya itu.

Sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka keluar dari hotel seorang diri ke minimarket membeli sarung tangan dan beberapa barang belanjaan.

Di sinilah diketahui tersangka sejak awal sudah merencanakan pembunuhan. Hal itu dibuktikan dengan dibawanya sebuah pisau yang disimpan di tas selempang.

Kemudian saat pergi ke minimarket, membeli sarung tangan untuk menghilangkan jejak sidik jari pada tubuh korban maupun barang bukti lainnya.

Tindakan pembunuhan dilakukan saat korban sedang tertidur pada Senin dini hari, 17, Juni 2024 sekitar pukul 00.30 WIB.

Tersangka menggunakan pisang yang dibawa untuk menghabisi korban dengan melukai bagian leher.

Setelah itu, tersangka menyeret tubuh korban ke kamar mandi dan membersihkan bekas darah di kamar itu.

FAR sempat memastikan bahwa korban sudah tidak bernyawa dan setelah itu, pergi dari hotel untuk melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Namun, dari petunjuk yang didapatkan polisi, pengerjaran lantas dilakukan. Secara bersamaan, jenazah korban diautopsi di RS Bhayangkara Losarang, Kabupaten Indramayu. Sehingga pelaku pun berhasil tertangkap.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan berencana.

Dalam kejadian itu, polisi mengamankan 13 barang bukti yang ditemukan di lokasi dan saat penangkapan. Sedangkan satu barabuk berupa satu bilah pisau masih dalam pencarian.

Berikut barang bukti yang telah diamankan oleh penyidik; 1 (satu) buah tas selampang Merk NIKE, 1 (satu) buah Masker warna hitam, 1 (satu) Unit Handphone merk Iphone 6 warna silver.

1 (satu) Unit Handphone merk Iphone 13 warna pink, 1 (satu) Buah Dusbook Handphone merk Iphone 13, 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda ADV warna Merah No.Pol B 3036 PMO, beserta kunci kontak.

Berikutnya 1 (satu) buah STNK Sepeda Motor merk Honda ADV warna Merah No.Pol B-3036-PMO, 1 (satu) buah Kacamata, 1 (satu) buah KTP, 2 (dua) lembar tisu tedapat noda darah.

Sebanyak 4 (empat) buah punting rokok merk, 1 (satu) lembar nota Top Up Dana, 1 (satu) pasang sepatu merk SKECHERS, warna hitam, 1 (satu) buah topi, merk Eiger, warna hitam.

Kemudian 1 (satu) buah topi, merk Addidas warna merah hitam, 1 (satu) buah pengikat rambut warna coklat, 1 (satu) buah handuk warna coklat.

1 (satu) buah sarung bantal corak amerika, terdapat noda darah, 1 (satu) pasang sandal warna abu abu, terdapat noda darah, 1 (satu) buah kwitansi pembayaran Hotel.

1 (satu) buah buku tamu Hotel, Sarung tangan berbahan plastic, 1 (satu) pasang sarung tangan warna hitam merk DAECHI, 1 (satu) buah helm merk GM warna Biru. (PC1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *