Polresta Cirebon, Amankan Pengedar Sabu-Sabu

Polresta Cirebon, Amankan Pengedar Sabu-Sabu

Polresta Cirebon, Amankan Pengedar Sabu-Sabu

penacirebon.com, CIREBON – Polresta Cirebon berhasil mengamankan seorang pengedar sabu-sabu di wilayah Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon. Tersangka yang diamankan berinisial RJ (31) pada pukul 20.20 WIB, Minggu (17/3).

Menurut Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan pengedar tersebut ditangkap bersama barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 1,27 gram, handphone, dan sepeda motor. “RJ ditangkap dengan barang bukti yang cukup menguatkan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Sumarni pada Selasa (19/3).

Lebih lanjut, dalam pemeriksaan sementara, RJ mengakui perannya sebagai perantara dalam jual beli narkoba jenis sabu-sabu. Ia juga menyebutkan bahwa barang tersebut didapatkan dari seseorang yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

“RJ akan dijerat sesuai dengan Pasal 114 Juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” Punkasnya Kombes Pol Sumarni. (PC1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *