Ratusan Kendaraan Roda dua, Terjaring Penertiban Knalpot Brong di Wilayah Hukum Polres Kuningan
Ratusan Kendaraan Roda dua, Terjaring Penertiban Knalpot Brong di Wilayah Hukum Polres Kuningan
Kuningan, (penacirebon.com) – Polres Kuningan melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) melakukan penertiban kendaraan roda dua (sepeda motor) yang menggunakan knalpot Brong atau tidak standar, penertiban tersebut dilakukan di jalan raya dan penyisiran ke sekolah-sekolah.
Dalam beberapa hari dilakukan pelaksanaan kegiatan tersebut, pihak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kuningan berhasil mengamankan sebanyak 149 unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot Brong atau tidak standar keluaran pabrik.
Saat dikonfirmasi, terkait penertiban tersebut Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Sigit Sugartanto, Sabtu (20/1/24) mengatakan, “
Penertiban ini dalam rangka memberantas penggunaan knalpot yang mengganggu kenyamanan masyarakat. Seperti diketahui bersama, penggunaan knalpot bising ini kerap menimbulkan keresahan di masyarakat, baik dalam hal polusi suara hingga aksi balapan liar yang membahayakan pengguna jalan lainnya, katanya”
Kami mengimbau kepada masyarakat khusunya pemilik kendaraan roda dua untuk tidak menggunakan knalpot brong suaranya membuat tidak nyaman di dengar telinga. Selain sangat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat, penggunaan knalpot brong juga kerap membuat penggunanya memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi sehingga membahayakan pengendara dan pengguna jalan yang lain, himbauannya.
“Mari kita selalu tertib berlalu lintas, salah satunya menggunakan knalpot stadar. Jangan menggunakan knalpot brong yang tidak nyaman didengar telinga hingga mengganggu kenyamanan masyarakat, juga bisa memancing penggunanya memacu kendaraan dengan kencang yang dapat berpotensi kecelakaan,” Ujarnya. *PC1