Pemerintah Kabupaten Cirebon, Targetkan 441 Ribu Penduduk Menggunakan IKD

Menggunakan IKD

411 Ribu Penduduk Menggunakan IKD (Identitas Kependudukan Digital)

Kabupaten Cirebon, (penacirebon.com)Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mencatat sebanyak 14.470 warga atau sekitar 3,35 persen dari total penduduk di daerah itu sudah mengaktifkan identitas kependudukan digital (IKD).

“Saat ini sudah banyak warga yang melakukan aktivasi program identitas kependudukan digital,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon Iman Supriadi di Cirebon, Selasa, (30/1/24).

Iman menjelaskan menggunakan IKD merupakan salah satu program yang diselenggarakan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri untuk memudahkan pelayanan administrasi berkaitan dengan pencatatan sipil dan data kependudukan.

Menurut dia, proses peralihan data kependudukan dari KTP lewat sistem IKD di Kabupaten Cirebon telah dilaksanakan sejak November 2022 dan masih dilakukan hingga sekarang.

Berdasarkan data tahun 2023, ada tiga kecamatan di Kabupaten Cirebon yang memiliki jumlah aktivasi IKD cukup tinggi, yaitu Gunung Jati sekitar 1.057 jiwa, Sumber 1.070 jiwa dan Kedawung 907 jiwa.

Dalam waktu dekat, pihaknya menargetkan sebanyak 441.250 warga melakukan aktivasi IKD atau membuat KTP digital.

“Wajib KTP di Kabupaten Cirebon pada 2023 ada sebanyak 1.765.001 jiwa. Target untuk aktivasi IKD 441.250 orang,” ujarnya.

Lebih lanjut Iman menyampaikan semua data yang dimuat seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan dokumen lainnya sudah terintegrasi di dalam sistem IKD.

Dia menyarankan untuk warga yang kehilangan KTP maupun ingin melakukan perubahan data kependudukan agar mengunduh dan mengaktifkan IKD.“Jadi kalau ada KTP yang hilang atau rusak, harus aktivasi IKD dulu. Semua dokumen terintegrasi. Kita genjot supaya lebih banyak warga yang terjaring melakukan aktivasi,” tuturnya.

Iman menambahkan, untuk aktivasi IKD warga di Kabupaten Cirebon harus memakai ponsel pintar dengan spesifikasi tertentu dan memiliki koneksi internet yang stabil.

Apabila sudah mengunduh aplikasi IKD, selanjutnya warga bisa mendatangi kantor Disdukcapil atau kantor kecamatan terdekat.

“Nanti petugas atau operator yang melakukan proses aktivasi. Tahap ini tidak memakan waktu lama,” ucap dia.

Terkait, perkembangan di tahun 2024 ini, kami mengupayakan adanya peningkatan masyarakat menggunakan identitas kependudukan digital (IKD), jelasnya. *PC1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *