Usai di Cekoki Miras, Mawar di Perkosa 3 Pria

foto ilustrasi Mawar remaja (17), asal di Cikijing usai di Cekoki miras di perkosa tiga pria

Mawar di Perkosa 3 Pria yang Yang Dikenal dari Aplikasi Live Chat

Penacirebon.com, KUNINGAN – Sebut saja, Mawar gadis (17) asal Cikijing usai di cekoki miras, menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan tiga pria RA (20), YW (24) dan K (37).

Aksi tidak terpuji tersebut, terjadi pada 1 Juni 2024 lalu di sebuah kamar kos di daerah Purwanangun, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan.

Parahnya, para pelaku yang dikenal oleh korban dari aplikasi live chat Omi ini mencekok korbannya dengan miras sebelum memperkosa.

Kasat Reskrim Polres Kuningan I Putu Ika Prabawa menjelaskan kasus ini bermula usai korban dan pelaku inisial RA berkenalan di aplikasi live chat Omi sepekan sebelum kejadian.

Dari perkenalan itu, keduanya bersepakat ‘kopi darat’ dengan Waktu yang sudah disepakati.

“Pelaku menjemput korban di rumahnya di daerah Cikijing, Majalengka, bersama dua temannya menggunakan mobil.

Kemudian mengajak korban jalan-jalan di wilayah Kuningan kota dan berlanjut ke sebuah kosan di daerah Purwawinangun,” kata Putu di Mapolres Kuningan, Kamis (6/6/2024).

Di kamar kos tersebut, perbuatan tak senonoh itu terjadi. Para pelaku mencekoki korban dengan minuman keras hingga mabuk berat.

“Melihat kondisi korban yang sudah tak berdaya karena pengaruh minuman beralkohol, langsung dimanfaatkan oleh para pelaku menyetubuhi korban secara bergiliran,” ungkap Putu.

Usai melancarkan aksi bejatnya, para pelaku meninggalkan korban di kamar kos.

Keesokan harinya, korban terbangun dan kebungungan dengan kondisinya. Hingga akhirnya korban menyadari sudah di perkosa 3 pria yang baru dikenalnya.

“Korban dalam kondisi masih bingung, sambil menangis kemudian menghubungi salah satu kerabat untuk datang menjemputnya di kosan.

Dari saksi kerabat korban ini pula yang kemudian melaporkan kemalangan yang dialami WT kepada orang tuanya.

Tak terima anaknya menjadi korban kejahatan seksual, saat itu juga orang tua korban melaporkannya ke Polsek Cikijing yang kemudian diteruskan ke Polres Kuningan,” ujarnya.

Laporan tersebut, kata Putu, langsung ditindaklanjuti anggotanya dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dengan melakukan penyelidikan dan pencarian para pelaku cabul tersebut.

Tak butuh waktu lama, petugas berhasil menangkap tiga pelaku di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan.

“Pelaku utama berinisial RA masih berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Kuningan, sedangkan dua pelaku lain merupakan temannya di Desa Cijemit.

Ketiganya kita tangkap di rumahnya masing-masing tanpa ada perlawanan berarti,” ucap Putu.

Kini ketiga pelaku sudah ditahan di sel Mapolres Kuningan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku pun dijerat Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (PC1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *