KPU Kabupaten Cirebon, Selektif Memilih Anggota Kelompok Penyelenggaraan Pemilihan Suara (KPPS)

KPU Kabupaten Cirebon

KPU Kabupaten Cirebon, dalam Pemilihan Anggota KPPS

Kabupaten Cirebon, (penacirebon.com) – Mengingat tragedi Pemilu tahun 2019, banyaknya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal, sehingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan siasat baru untuk mencegah hal tersebut.

Hal tersebut dikatakan oleh Ketua KPU kabupaten Cirebon Sopidi melalui Divi Teknik KPU Kabupaten Cirebon, Apendi saat ditemui di tempat simulasi pemungutan suara, lapangan Asrama Haji Watubelah, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.

“Sebenarnya ini kan sudah disiasati dari sisi persyaratan, persyaratan KPPS yang pertama dari usia, usia maksimal 55 tahun,” katanya. Rabu (31/1)

Apendi menambahkan, yang kedua dari sisi kesehatan, jadi masyarakat yang mendaftar KPPS harus melampirkan surat kesehatan.
“Surat kesehatan terdiri dari tensi darah, kolesterol nya, dan yang lainnya itu diatur betul dalam pedomannya, dan terkait badan ad hoc itu ada,” tambahnya.

Apendi menjelaskan dari sisi keteknisan Pemilu 2024, proses penyalinan rekap pemungutan dan penghitungan suara, cukup menggunakan satu master yang digandakan sehingga petugas KPPS hanya membuat salinan tersebut.
“Berbeda dengan Pemilu tahun 2019 proses penyalinan rekap pemungutan suara sangat banyak dan dilakukan secara manual,” jelasnya

Pihaknya juga menuturkan, dari sisi formulir untuk Pemilu 2024 lebih disederhanakan, berbeda dengan Pemilu pada tahun 2019 banyak formulir yang diberikan, seperti C6 yang yang diberikan kepada Pemilih.
“Sekarang tidak lagi pakai kode-kode, namanya C pemberitahuan, kemudian untuk Planoo namanya C hasil, jadi tidak ada lagi namanya C1, C2, C3, C4, C5, dan seterusnya itu sudah tidak ada lagi, yang ada adalah formulir sesuai kegunaanya,” tuturnya.

Pihaknya menyampaikan, dengan adanya kesederhanaan tersebut, diharapkan dapat mengurangi durasi waktu pemungutan dan penghitungan suara, dan kemudian didalam regulasi ada aturan batas pemungutan dan penghitungan suara sampai jam 14.00 WIB.
“Jika sampai jam 14.00 WIB belum selesai, maka di PKPU nomor 25 dan SK 66 itu ada tambahan waktu 12 jam tanpa jeda,” pungkasnya. *PC1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *