Ribuan Janda dan Duda baru di Kabupaten Indramayu sepanjang 2023

Kabupaten Indramayu

Janda dan Duda di Kabupaten Indramayu

Penacirebon.com, INDRAMAYU – Prahara rumah tangga sulit dihindari tanpa dukungan ekonomi yang stabil.

Ini yang terjadi di wilayah Kabupaten Indramayu provinsi Jawa Barat, angka perceraian sangat tinggi di pasangan muda umur 20-30 tahun.

Berdasarkan data di Pengadilan Agama (PA) Indramayu, ada 8.869 permohonan perceraian pada 2023. Dari jumlah itu, sebanyak 7.931 perkara telah diputus.

Saat di konfirmasi, Humas Pengadilan Agama Indramayu, Dindin Syarief Nurwahyudin mengatakan “memerinci, permohonan yang telah diputus tersebut terdiri atas 5.785 perkara cerai gugat dan 2.146 perkara cerai talak.

“Dari angka ini terlihat yang paling banyak mengajukan perceraian adalah dari pihak istri, ada sebanyak 73 persen,” ujar Dindin, Minggu, (9/6).

Menurut Dindin, perkara perceraian yang diajukan selama 2023 memang mengalami peningkatan dibandingkan pada 2022.

Perbandingannya tahun 2022 ada 7.771 perkara yang diputus, tahun 2023 ada 7.931 perkara,” ujarnya.

Dindin tidak memungkiri, pasangan yang bercerai ini usianya masih relatif muda yakni kisaran usia 20 hingg 30 tahun.

Mayoritas beralasan ingin bercerai karena faktor ekonomi. Kemudian ada yang beralasan karena terus-menerus berselisih atau bertengkar selama berumah tangga.

Dindin mencontohkan, tidak sedikit istri yang tidak terima dengan penghasilan suami yang minim sehingga terjadi percekcokan hingga berujung perceraian.

Di sisi lain, disampaikan Dindin, dalam memutuskan permohonan cerai, pihaknya tak langsung mengabulkan begitu saja.

Namun, terlebih dahulu dilakukan mediasi dan lain sebagainya. Tapi jika tidak kunjung menemukan titik temu, maka permohonan cerai diputuskan melalui persidangan.

“Indramayu memang untuk angka perceraian ini cukup tinggi. Oleh karena itu perlu adanya upaya bersama mulai dari para pemangku kepentingan hingga para tokoh agama, tokoh masyarakat, orang tua untuk mencegah terjadinya perceraian ini,” harapannya. (PC1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *